Minggu, 01 Oktober 2023

Unsur-Unsur Wanprestasi Menurut Subekti

Unsur-Unsur Wanprestasi Menurut Subekti: Landasan Hukum dalam Kontrak

Wanprestasi adalah suatu pelanggaran terhadap kewajiban yang diatur dalam suatu kontrak antara dua pihak. Untuk menentukan apakah terjadi wanprestasi atau tidak, terdapat beberapa unsur yang perlu dipenuhi. Salah satu pandangan mengenai unsur-unsur wanprestasi adalah pandangan yang dikemukakan oleh Subekti, seorang tokoh dalam bidang hukum perikatan di Indonesia. Artikel ini akan membahas unsur-unsur wanprestasi menurut pandangan Subekti.

Menurut Subekti, terdapat empat unsur dalam wanprestasi, yaitu:

1. Ada perjanjian atau kontrak yang telah dibuat antara pihak-pihak yang terlibat. Unsur ini menunjukkan bahwa adanya kesepakatan dan perjanjian antara dua pihak. Kontrak dapat berupa kesepakatan tertulis, lisan, atau bahkan tersirat dari tindakan atau perilaku pihak-pihak terkait.

2. Ada pelanggaran terhadap salah satu kewajiban yang diatur dalam kontrak. Pelanggaran ini dapat berupa tidak melakukan kewajiban yang telah disepakati, melakukan kewajiban dengan cara yang salah atau tidak memenuhi standar yang disepakati, atau tidak melakukan kewajiban sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

3. Adanya hubungan sebab-akibat antara pelanggaran kewajiban dengan kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan. Unsur ini menunjukkan bahwa pelanggaran kewajiban yang dilakukan oleh satu pihak memiliki konsekuensi atau dampak negatif terhadap pihak lain, yang mengakibatkan kerugian atau kerugian yang timbul.

4. Adanya kesalahan atau kekhilan dalam pelaksanaan kewajiban. Unsur ini menunjukkan bahwa pelanggaran kewajiban yang dilakukan oleh satu pihak tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan atau kejadian yang tidak terduga. Pelanggaran tersebut merupakan hasil dari kesalahan, kelalaian, atau kelalaian yang disengaja dari pihak yang melanggar.

Dalam konteks ini, Subekti berpendapat bahwa wanprestasi akan terjadi apabila semua unsur di atas terpenuhi. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak dapat dikatakan bahwa terdapat wanprestasi dalam kontrak tersebut.

Landasan hukum untuk unsur-unsur wanprestasi menurut Subekti terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1233. Pasal ini menyatakan bahwa ‘barang siapa yang tidak atau tidak tepat melaksanakan suatu perjanjian, harus menebus kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaiannya itu, kecuali bila tidak adanya pelaksanaan itu tidak menjadi kesalahan orang itu.’

Dalam prakteknya, jika terjadi wanprestasi, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta ganti rugi atau pemenuhan kewajiban