Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018, terdapat beberapa jenis kacamata yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Salah satunya adalah kacamata dengan lensa koreksi.
Lensa koreksi adalah lensa kacamata yang digunakan untuk memperbaiki masalah penglihatan seperti rabun jauh, rabun dekat, atau astigmatisme. Ukuran lensa kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh peraturan tersebut. Namun, peraturan tersebut tidak secara spesifik menyebutkan ukuran lensa kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan kacamata dengan lensa koreksi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, pasien harus terlebih dahulu memeriksakan penglihatannya ke dokter spesialis mata. Dokter akan menentukan jenis kacamata yang dibutuhkan dan membuat resep kacamata yang mencantumkan kekuatan lensa yang dibutuhkan. Kemudian, pasien dapat membawa resep kacamata tersebut ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk memesan kacamata yang sesuai.
Optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus mematuhi standar yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah ukuran lensa kacamata yang sesuai dengan standar internasional. Ukuran lensa kacamata yang disesuaikan dengan standar internasional ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan saat menggunakan kacamata.
Ukuran lensa kacamata yang ditentukan oleh standar internasional terdiri dari dua bagian, yaitu diameter lensa dan jarak pupil (PD). Diameter lensa adalah ukuran diameter lensa yang digunakan untuk membuat kacamata. Sedangkan, jarak pupil (PD) adalah jarak antara pusat pupil mata kiri dan kanan.
Ukuran diameter lensa kacamata bervariasi tergantung pada jenis kacamata yang digunakan. Namun, standar internasional menetapkan diameter lensa kacamata minimal sebesar 48mm dan maksimal sebesar 60mm. Sedangkan, ukuran jarak pupil (PD) berkisar antara 54mm hingga 70mm.
ukuran lensa kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sesuai dengan standar internasional yang telah ditetapkan. Pasien yang ingin mendapatkan kacamata dengan lensa koreksi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan harus terlebih dahulu memeriksakan penglihatannya ke dokter spesialis mata dan memesan kacamata di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus mematuhi standar internasional untuk memastikan kenyamanan dan keamanan saat menggunakan kacamata.
Senin, 18 September 2023
Ukuran Lensa Kacamata Yang Ditanggung Bpjs
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (93)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (656)