Jumat, 01 September 2023

Tujuan Syariat (Maqashid Syariah) Jumlahnya Ada Berapa

Tujuan Syariat atau Maqashid Syariah adalah konsep penting dalam agama Islam yang mengacu pada tujuan-tujuan utama dari hukum Islam atau Syariah. Konsep ini memiliki peran penting dalam menjelaskan maksud dan tujuan dari Syariah Islam, serta memberikan landasan bagi pengambilan keputusan dalam kehidupan sehari-hari.

Secara umum, para ulama Islam sepakat bahwa terdapat lima tujuan utama atau Maqashid Syariah, yaitu: Hifz al-Din (menjaga agama), Hifz al-Nafs (menjaga jiwa), Hifz al-Aql (menjaga akal), Hifz al-Nasl (menjaga keturunan), dan Hifz al-Mal (menjaga harta benda). Kelima tujuan ini bersifat holistik dan saling berkaitan, dimana keberhasilan dalam mencapai satu tujuan akan mempengaruhi keberhasilan dalam mencapai tujuan-tujuan lainnya.

Tujuan pertama dari Maqashid Syariah adalah Hifz al-Din, yang berarti menjaga agama. Tujuan ini mengacu pada upaya untuk memelihara keberadaan agama Islam dan melestarikan ajaran-ajaran agama untuk kepentingan umat manusia. Tujuan ini juga meliputi upaya untuk melindungi umat Islam dari segala bentuk penyelewengan dan kesesatan dalam beragama.

Tujuan kedua adalah Hifz al-Nafs, yang berarti menjaga jiwa. Tujuan ini mengacu pada upaya untuk melindungi jiwa manusia dari segala bentuk bahaya dan ancaman, baik fisik maupun psikologis. Tujuan ini juga meliputi upaya untuk mempromosikan kesejahteraan dan keseimbangan dalam kehidupan manusia.

Tujuan ketiga adalah Hifz al-Aql, yang berarti menjaga akal. Tujuan ini mengacu pada upaya untuk mempromosikan akal sehat dan bijak dalam kehidupan manusia. Tujuan ini juga meliputi upaya untuk mempertahankan martabat manusia sebagai makhluk yang diberi akal dan kemampuan untuk berpikir rasional.

Tujuan keempat adalah Hifz al-Nasl, yang berarti menjaga keturunan. Tujuan ini mengacu pada upaya untuk memelihara dan mempertahankan kelangsungan hidup manusia melalui reproduksi dan kelahiran anak. Tujuan ini juga meliputi upaya untuk mempromosikan keharmonisan dalam hubungan keluarga dan masyarakat.

Terakhir, tujuan kelima dari Maqashid Syariah adalah Hifz al-Mal, yang berarti menjaga harta benda. Tujuan ini mengacu pada upaya untuk memelihara dan melindungi harta benda manusia dari segala bentuk penyelewengan dan penyalahgunaan. Tujuan ini juga meliputi upaya untuk mempromosikan keadilan dan keberlangsungan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.

Dalam Maqashid Syariah atau Tujuan Syariat adalah konsep penting dalam agama Islam yang mengacu pada tujuan utama dari hukum Islam